JOYO Dianggap Cemarkan Nama Baik PPP, Ini Kata Kuasa Hukumnya

    PALANGKA RAYA – Pernyataan yang disampaikan pasangan bakal calon Walikota-Wakil Walikota Palangka Raya Jhon Krisli-H Maryono (JOYO), bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta mahar Rp1 Miliar dinilai mencemarkan nama baik partai.

    Oleh karena itu, Kuasa Hukum PPP Kalimantan Tengah, H Agus Setiawan SH, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa permasalahan ininke ranah hukum, jika pihak JOYO tidak mencabut pernyataannya itu.

    “Jika hal tersebut dipaksa seakan-akan sebagai fakta, dan dikonsumsi publik lebih lanjut, maka dengan sangat menyesal kami dapat menggunakan hak kami untuk melakukan tuntutan hukum,” ucapnya.

    Lanjut H Agus, dirinya menyarankan kepada pihak JOYO untuk mencabut pernyataannya yang telah mencemarkan nama baik PPP. “PPP juga menyatakan dengan tegas bahwa uang Rp1 miliar yang dilansir media massa tidak benar dan tidak pernah diterima oleh PPP. Kami peringatkan untuk membuktikan beserta saksi-saksinya. Kami memiliki bukti sebaliknya yang siap kami sajikan dihadapan hukum,” tekannya.

    (sps/beritasampit.co.id)