Dinsos Kotim Buka Seleksi Pendamping Penerima Bantuan UEP. Yuk Buruan Daftar..!

    SAMPIT – Buat masyarakat Kecamatan Teluk Sampit dan Pulau Hanut kini memiliki kesempatan berkarir sebagai pendamping penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) melalui program Dinas Sosial Kotawaringin Timur (Kotim).

    Kepala Dinas Sosial Kotim Agus Tripurna Tangkasiang membebarkan bahwa informasi yang telah menyebar di media sosial tersebut memang benar dan bukan hoax.

    “Iya benar, ini khusus untuk 2 kecamatan itu saja. Pendaftaran bisa langsung ke Dinsos dengan menyerahkan berkas yang sudah ditetapkan pada pengumuman,” ujar Agus sapaan akrabnya, Jumat (19/1/2018)

    Agus meminta supaya jika memang ada yang berminat akan lowongan tersebut diharapkan untuk segera menyerahkan berkasnya.

    Dikarenakan waktu pendaftaran yang cukup mepet yakni dimulai pada tanggal 18 hari ini, hingga 25 Januari 2018 mendatang.

    “Terakhir penyerahan berkas tanggal 25 Januari 2018,” Katanya singkat.

    Adapun informasi rekrutmen pendamping penerima bantuan UEP ini yakni sebagai berikut:

    Di buka seleksi pendamping penerima bantuan usaha ekonomi produktif Kabupaten Kotawaringin Timur
    Syaratnya:
    1. usia min 21 tahun max 45 tahun sehat jasmani dan rohani dan tidak dalam keadaan hamil untuk perempuan

    2. pendidikan minimal D3

    3. tokoh masyarakat ( TKSK, PSM, karang taruna, tagana, pelopor perdamaian, pengurus orsos, tokoh agama)

    4. warga setempat (minimal kecamatan)

    5. wirausahawan setempat/ berjiwa wirausaha

    6. bisa mengendarai sepeda motor roda dua

    7. memiliki pengalaman dalam pelayanan kesejahteraan sosial atau sudah mengikuti pelatihan bidang kesejahteraan sosial min 1 kali

    8. lancar berkomunikasi dengan baik

    9. berkelakuan baik

    10. dapat mengoperasikan komputer dan internet

    11. tidak memiliki double job ( misal aparat desa, guru honorer dg waktu mengajar lebih dari dua kali dalam seminggu)

    Syarat administrasi
    1. mengajukan surat lamaran yg di tulis tangan yg di ajukan kepada Direktur PFM Pesisir, PPPK dan PAN dan materai 6000,-

    2. melampirkan daftar riwayat hidup dan di lengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 (form terlampir)

    3. melampirkan FC KTP, NPWP dan ijazah terakhir

    4. melampirkan surat ketetangan sehat dari puskesmas

    5. melampirkan SKCK (jika telah dinyatakan lulus wawancara)

    6. melampirkan surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan di tanda tangani (form terlampir)

    7. melampirkan FC sertifikat/ SK/ pengalaman pekerjaan, organisasi atau pendampingan sosial

    Lamaran diantar ke Dinas Sosial Kotawaringin Kimur

    Cat: kecamatan yang dimaksud Kecamatan Teluk Sampit dan Pulau Hanaut.

    (fzl/Beritasampit.co.id)