Hadang Kasasi Gubernur Kalteng, Dagut dan Pengacaranya Siapkan Gugatan Perdata dan Kontra Memori

    PALANGKA RAYA – Dua kali proses sidang gugatan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah yang dikabulkan.

    Gugatan ASN Pemprov Kalteng, Dagut H Djunas melawan Gubernur Kalimantan Tengah di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Palangka Raya dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) DKI Jakarta terkait pelantikan pejabat esselon II, III dan IV.

    “Lagi PT TUN kembali memenangkan atau membenarkan gugatan yang saya ajukan. Keputusan ini membuktikan Gubernur Kalteng itu salah, tapi selalu menyatakan kebijakannya benar dan sudah sesuai aturan hukum,” ucap Dagut kepada wartawan di kantor pengacara Pengacaranya Antonius Kristiano, di Palangka Raya, Kamis (18/1/2018).

    Setelah dua kali gugatannya dibenarkan oleh PTUN dan PT-TUN, Dagut dan Kuasa Hukumnya akan elayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Gugatan itu bertujuan meminta ganti rugi yang dialami Dagut pasca di non-Jobkan dari jabatannya.

    “Setelah Dagut di non-jobkan dari jabatan, banyak hak-haknya yang hilang. Tak hanya jabatan, tapi juga tunjangan. Jadi kerugian itulah yang akan kami tuntut secara perdata. Mengenai waktu kapan pengajuannya, masih dibahas,”ucap Antoninus.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Dagut, Antoninus Kristiano menambahkan, walau gubernur Kalteng kalah banding, namun masih memiliki peluan untuk mengajukan kasasi dan harus diajukan paling lambat 14 hari setelah putusan ini terbit.

    “Kalau Gubernur mengajukan Kasasi, maka kami akan mengajukan kontra memori kembali. Kita akan tetap pada putusan tingkat pertama dan tingkat kedua, yang artinya menolak kasasi yang diajukan,” ucapnya.

    (nt/beritasampit.co.id)