Pabrik Ini Digerebek Pak Polisi, Kenapa Ya?

    SAMPIT – Setelah berhasil mengamankan penjual minuman keras jenis arak pada, Kamis (18/1/2018) sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan S Parman, Kelurahan MB Hilir Kecamata MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang berkedok sembako di toko Clara Teddy. Pada hari yang sama unit Sabhara Polres Kotim berhasil mengetahui pabrik pembuatan arak

    di Jalan Perkutut 3 No 28, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Baamang berdasarkan hasil pengembangan dari Tedy Darma.

    “Terkuaknya pabrik minuman keras ini merupakan pengembangan dari kasus penjualan minuman keras tanpa izin jenis arak di toko Jalan S Parman,” ucap Kasat Sabhara Polres Kotim AKP Bambang Suwiji, Kamis (18/1/2018).

    Setelah seluruh anggota Sabhara yang di pimpin langsung oleh Kasat Sabhara Bambang, bergerak menuju alamat pabrik itu, dimana Teddy Darma mengaku mendapatkan arak itu dengan cara di beli dari Lucas Cendana.

    “Dari hasil pengerebekan di pabrik tersebut, kami menemukan 14 botol lonang yang sudah siap si edarkan atau di jual, 1 unit kompor gas besar, 1 drum plastik untuk tempat penampungan minuman keras, 1 panci ukuran besar untuk memasak minuman keras dan 2 jerigen ukuran 35 liter,” ungkap Bambang.

    Kini barang bukti yang di sita sudah diamankan di Polres Kotim, selanjutnya kasus tindak pidana ringan itu akan diproses secara hukum karena pabrik itu tidak mengantongi izin untuk membuat minuman keras.

    (im/beritasampit.co.id).