Panwaslu Katingan Surati Bupati, Ada Apa?

    KASONGAN – Dalam rangka pencegahan sengketa pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati katingan, panitia pengawas pemilu (Panwaslu) menyurati pemerintah daerah berkaitan dengan persoalan larangan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

    “Berdasarkan pasal 71 ayat 2 Nomor 10 Tahun 2016. Kami sudah menyurati secara resmi untuk meminta data mengenai surat tertulis dari menteri yang mendasari bupati melakukan pergesaran pejabat beberapa waktu yang lalu agar dikemudian hari tidak menjadi permasalahan,” terang Ketua Panwaslu Katingan, Yusafat Ericktovia Kawung SH, kepada beritasampit.co.id, Jumat (19/1/2018).

    Sebelumnya, Jumat (29/12/2017), sebanyak 92 orang pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas serta jabatan fungsional auditor Kabupaten Katingan dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya oleh Bupati Katingan Sakariyas, di gedung Salawah Kasongan.

    Pejabat yang dilantik ini terdiri dari eselon II.b dua orang, eselon III.a 21 orang, eselon III.b 23 orang, eselon IV.a 33 orang, eselon IV.b 2 orang serta auditor 11 orang.

    Dari eselon II yang dilantik, ada beberapa pergeseran yang terjadi, diantaranya M Hasrun yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan dimana sebelumnya kosong.

    Selanjutnya Elmon Sianturi sebelumnya menjabat sebagai staf ahli dilantik menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Aset.

    Selain itu juga sebagian besar camat dilakukan pergeseran ke posisi baru. Seperti camat Tewang Sanggalang Garing, Pulau Malan, Sanaman Mantikei, Marikit, Katingan Hulu dan Katingan Kuala, diisi oleh wajah-wajah baru.

    (kwt/beritasampit.co.id)