Bandar Sabu ini Tenyata Sempat Melakukan Aksi Diluar Dugaan Sebelum Tertangkap ?

    SAMPIT – Juni Edi Akbar alias Edi (30), pria yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), yang diringkus atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 2,40 Gram pada Jumat (19/1/2018) lalu, ternyata sempat berupaya kabur dari sergapan polisi saat mengetahui anggota Sat Resnarkoba Kotim akan menangkapnya.

    Edi, warga di Jalan Tidar Baru, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, diringkus berkat adanya laporan warga setempat atas keresahan atas aktivitasnya yang terjadi selama ini.

    “Sempat berusaha kabur, namun karena kami sudah siap dengan segala sesuatu akan terjadi di lapangan sigap meringkus tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Ronny Marthius Nababan, Sabtu (20/1/2018).

    Selain mengamankan sabu-sabu seberat 2,40 Gram, dua sendok terbuat dari potongan sedotan, satu buah timbangan digital dan sebuah ponsel anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan uang tunai Rp300.

    Sementara di ketahui tersangka juga adalah target operasi (TO) Polres Kotim dimana di ketahui ia merupakan termasuk bandar yang melalukan transaksi di dalam Kota Sampit menggunakan Vxion warna putih.

    (im/beritasampit.co.id)