Panwaslu Katingan: Pergeseran Pejabat Oleh Petahana, Bila Melanggar Didiskulifikasi Sebagai Calon Bupati

    KASONGAN – Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) dalam rangka pencegahan dan sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan, menyurati pemerintah daerah.

    Mengenai persoalan yang ramai diperbincangkan di masyarakat tentang larangan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

    Ketua Panwaslu Katingan, Yosafat Ericktovia Kawung, S.H, menjelaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman persoalan ini untuk memastikan aturan yang telah ditentukan agar tidak dilanggar.

    “Kita sudah menyurati pemerintah daerah. Kita hanya ingin melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap dinamika pelantikan yang beberapa waktu lalu agar dipastikan sesuai dengan aturan,” jelas Yosafat kepada beritasampit.co.id.

    Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini, belum bisa menyampaikan apakah ada indikasi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pelantikan pejabat Katingan beberapa waktu yang lalu.

    Hal itu, dikarenakan belum mendapatkan data yang diminta dari pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengecekan surat kementerian yang diterima sebagai dasar pergantian pejabat.

    Selanjutnya apakah pergantian pejabat Katingan sesuai dengan peraturan yang berlaku?

    Ketika disinggung mengenai sanksi bila ada terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Katingan dalam pelantikan pejabat sesuai dengan pasal 71 ayat 2 UU No. 10 tahun 2016 larangan kepala daerah melakukan pergantian pejabat dirinya menambahkan.

    “Sesuai dengan UU Sanksinya bila petahana melanggar akan dibatalkan sebagai calon bupati, dan bila petahana tidak ikut sebagai peserta pemilu pelantikan tersebut batal demi hukum,” terangnya.

    Telah diketahui bersama Sakariyas (Petahana) Bupati Katingan ikut dalam kontestasi pilkada Katingan yang di usung Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Katingan, resmi mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.

    Mengiatkan kembali sebelumnya, Jumat (29/12/2017). Sebanyak 92 orang pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas serta jabatan fungsional auditor Kabupaten katingan dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya oleh Bupati Katingan Sakariyas, di gedung Salawah Kasongan.

    Pejabat yang dilantik ini terdiri dari eselon II.b dua orang, eselon III.a 21 orang, eselon III.b 23 orang, eselon IV.a 33 orang, eselon IV.b 2 orang serta auditor 11 orang.

    Dari eselon II yang dilantik, ada beberapa pergeseran yang terjadi, diantaranya M. Hasrun yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan dimana sebelumnya kosong.

    Selanjutnya Elmon Sianturi sebelumnya menjabat sebagai staf ahli dilantik menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Aset.

    Selain itu juga sebagian besar camat dilakukan pergeseran ke posisi baru. Seperti camat Tewang Sanggalang Garing, Pulau Malan, Sanaman Mantikei, Marikit, Katingan Hulu dan Katingan Kuala, diisi oleh wajah-wajah baru.

    (kwt/beritasampit.co.id)