Pasutri Ini Nekad Curi HP, Akhirnya Diringkus Polisi

    PANGKALAN BUN,- Pasangan Suami Istri (Pasutri) Nur Aida (30) dan Sudarsono (32), nekad mencuri sebuah HP merek Oppo A37, milik Firtiani.

    Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, saat dihubungi beritasampit.co.id Sabtu (20/1/2018),berhasil pula meringkus penadah HP bernama Gusti Hariyadi yang dijual Pasutri.

    Menurut Tri Wibowo, kejadian pasturi mencuri HP merk Oppo A37 warna gold itu yani pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 skj 19.10 wib di Pasar Burung Jalan Padat Karya Gaya Baru 2 Rt. 13 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar.

    “Firtiani pemilik HP saat itu memarkir motor, di sekitar lokasi Pasar Burung Jalan Padat Karya Gaya Bau 2 Rt 13 Kelurahan Baru.

    Kemudian korban membeli pur kucing dan saat HP yang disimpan di dasbor motor mau diambil sudah tidak ada.

    Kemudian lagi korban melaporkan ke Mapolres Kobar. Sehingga anggota langsung melacak HP tersebut, dan diketahui jika telah dicuri pasutri ini,” Ujar Tri Wibowo, Kamis (18/1/2018).

    Akibat perbuatannya ini, ketiga pelaku Nur Adida, Darsono dan Gusti Hariyadi dikenakan pasal berbeda, yakni Nur Aida dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, karena pelaku utama pencurian.

    Sementara suaminya Sudarsono yang mengetahui istrinya melakukan pencurian namun membiarkannya serta malah menolong untuk proses penjualan dan Gusti Hariyadi yang menjadi penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah.

    (Man/Beritasampit.co.id)