BPKAD Pulpis Perketat Pertanggung Jawaban Hibah

    PULANG PISAU – Tahun ini, pertanggung jawaban dana hibah diperketat. Di mana, tidak lagi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menjadi pihak utama dalam melaporkan pertanggung jawaban dana hibah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kepala BPKAD Kabupaten Pulpis, Toni Harisinta mengatakan, tahun ini pengguna dana hibah yang akan langsung berhadapan dengan BPK dalam hal melaporkan penggunaan dana tersebut. Sementara, BPKAD sifatnya hanya sebagai mediator saja.

    “Jadi nanti BPK akan memanggil dan pengguna dana hibah melaporkan realisasi anggaran tersebut. Kalau dulu itu pengguna dana hibah hanya melaporkan ke BPKAD dan kami yang menghadapi BPK,” ucap Toni, Minggu (21/1/18).

    Ia menambahkan, sebenarnya memang harusnya seperti itu. Jadi, penerima dana hibah ini bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan dana yang diberikan oleh pemerintah.

    “Lebih bertanggung jawab terhadap apa yang dia terima,” ujarnya.

    Toni mengungkapkan, penerima dana hibah tidak perlu takut terkait perubahan pertanggung jawaban dana hibah ini. Sebab, sepanjang dana hibah itu digunakan dengan benar dan ada buktinya, maka tidak akan terjadi apa-apa.

    “Jangan takut. Takut itu kalau anggarannya digunakan tidak benar. Sepanjang tak menyalahi aturan pasti tidak akan bermasalah,” ungkap Toni.

    Dia berharap masalah ini bisa menjadi perhatian serius semua organisasi yang mendapatkan dana hibah. Agar, masalah ini jangan malah membuat takut untuk menggunakan dana hibah.

    “Siapkan saja pertanggung jawabannya dengan baik. Sepanjang pertanggung jawabannya baik, tidak akan ada masalah,” tutupnya.

    (pra/beritasampit.co.id)