Hati-Hati !! 16 Kamera Pemantau Lalu Lintas Dipasang, Pengendara Diminta Taati Aturan

    SAMPIT – Sebanyak 16 kamera pemantau di sembilan simpangan dalam kota sampit telah difungsikan untuk memantau kondisi lalu lintas.

    Alasannya adalah untuk mempermudah petugas mengambil tindakan jika ada kejadian yang menganggu lalu lintas.

    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Fadlian Noor menyebutkan ada Sebanyak 16 kamera tersebut tersebar di sembilan titik simpang.

    Fadlian juga mengatakan bahwa itu adalah yang pertama di Kalimantan Tengah.

    “Manfaat kamera pemantau tersebut untuk keamanan serta peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Harapannya program ini dapat menurunkan angka kecelakaan, menurunkan angka kejahatan di sekitar simpang, mengurangi atau mengurai kemacetan, mempermudah pemantauan lalu lintas dan lainnya,” ungkap Fadlian

    Selain itu, tujunnya untuk mengembangkan teknologi informasi sebagai sarana penunjang dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan kontrol lalu lintas di ruas jalan kota.

    “Simpang Jalan HM. Arsyad-Jalan Pelita, Jalan HM. Arsyad-Jalan MT. Haryono, Jalan Jenderal Ahmad Yani-Jalan Tjilik Riwut, Jalan Tjilik Riwut-Jalan Pemuda, Jalan Tidar, Jalan Jenderal Ahmad Yani-Jalan Yos Sudarso, Jalan Jenderal Ahmad Yani-Jalan Sutoyo, Jalan MT. Haryono-Jalan Suprapto, dan Jalan MT. Haryono-Jalan Kapten Mulyono,” sebut Fadlian Noor, Sabtu (20/1/2018)

    Fadlian juga menegaskan bahwa jika ada tindakan dari petugas karena pelanggaran lalu lintas terpantau di kamera pemantau tersebut, maka akan ditindak.

    “Kamera itu juga terhubung dengan pusat kendali di Polres Kotawaringin Timur sehingga jika terjadi insiden atau kejadian darurat, Dinas Perhubungan dan Polres Kotawaringin Timur bisa cepat berkoordinasi untuk langkah penanggulangan,” kata Fadlian

    Fadlian juga meminta pengguna jalan agar selalu menaati aturan lalu lintas, karena terjadinya kecelakaan disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas.

    (jmy/beritasampit.co.id)