Enam Orang Asal Pulau Jawa Terpaksa Dibekuk Polisi, Ini Sebabnya

    PALANGKA RAYA – Enam orang tersangka asal Pulau Jawa berinisial RY (31), SBS (43), RH, DR (31), CI (35), dan A, berhasil dibekuk Polsek Pahandut, di Kota Palangka Raya, Rabu (17/1/2018) lalu. Sebab, keenam tersangka itu melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

    Informasi yang dihimpun beritasampit.co.id, selain mengamankan para pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan 6 buah mobil berbagai jenis, dan 1 buah motor.

    Kapolres Kota Palangka Raya, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar SIK, mengatakan, bahwa modus para tersangka dalam aksinya dengan menyewa sebuah rumah di Jalan Karet, Kota Palangka Raya.

    “Mereka tinggal di rumah itu msejak 8 bulan yang lalu. Kemudian mereka membuat Surat Keterangan Usaha, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) Palsu,” ujarnya di Mapolres Kota Palangka Raya, Senin (22/1/2018),

    Kemudian, sambung Timbul, dengan surat-surat palsu itu par tersangka membeli mobil di sebuah showroom mobil di Kota Palangka Raya. Lalu mobil tadi dibawa keluar sampai ke Pulau Jawa, dan dijual kembali.

    “Selama dalam aksinya ini, mereka sudah berhasil mendapatkan sekitar puluhan mobil, dan beberapa unit motor, dan ketika ditaksir harganya hingga miliaran rupiah,” bebernya.

    AKBP Timbul RK Siregar menambahkan, selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut, karena tidak menutup kemungkinan masih ada jaringan lain dalam kasus ini.

    “Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Timbul.

    (fjr/beritasampit.co.id)