Kejari Pulpis Endus Dugaan Penyimpangan Retribusi Kapal Feri

    PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah pihak-pihak yang terkait penggelolaan feri penyebrangan.

    Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat, adanya dugaan penyimpangan restribusi jasa penyebrangan feri di Kabupaten Pulang Pisau, khususnya di Kecamatan Kahayan Hilir.

    Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, H Maryadi Idham Khalid SH.m MH, membenarkan bahwa pihaknya akan memanggil pihak terkait dan penggelola feri penyebrangan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. Hal tersebut guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dugaan penyimpangan terhadap penggelolaan jasa penebrangan feri.

    Dugaan penyimpangan tersebut, lanjutnya, diperkuat setelah ia turun lansung ke lapangan pada saat menggunakan jasa penyebrangan ferry dari Pulang Pisau menuju Kelurahan Kelawa pada tanggal 10 Januari 2018 lalu.

    Menurut dari pengakuan salah satu penggelola feri penyebrangan, kata dia, menyebutkan dalam satu bulan hanya menyetor Rp400 ribu kepada Pemkab Pulang Pisau, Rp200 ribu untuk jasa penyebrangan R2 dan Rp200 ribu untuk jasa penyebrangan R4.

    “Saya rasa ini ada kejanggalan, masak dalam satu bulan cuma setor 400 ribu, padahal omset dalam setiap harinya cukup besar, “ujar Maryadi, kepada beritasampit.co.id, Senin (22/1/2018).

    Selanjutnya, setelah ditelaah dan didalami, laporan masyarakat ini perlu untuk dikembangkan. Sebagai langkah awal, kejaksaan akan memulai pengumpulan data (Puldata) dengan memanggil pihak-pihak terkait yang ada di dalamnya.

    “Kita akan mulai mengumpulkan data dan mengklarifikasi kepada SOPD terkait dan penggelola jasa feri, dan pekan depan surat pemanggilan akan kita kirimkan, ” tutupnya.

    (pra/beritasampit.co.id)