Maju Pada Pilkada. Anggota DPRD Katingan Harus Ada Surat Pengunduran Diri

    KASONGAN – Sekretaris DPRD Katingan Edwar Doddy mengatakan, terkait dua anggota DPRD Katingan yang sudah mengajukan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Katingan.

    Otomatis harus mencantumkan surat pengunduran diri menjabat sebagai anggota wakil rakyat ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katingan.

    Dua anggota Dewan tersebut yakni Fahmi Fauzi berpasangan dengan Maspek J. Garang melalui jalur Independen dan Wiwin Susanto berpasangan dengan Elman D.Dangan, melalui jalur Partai.

    “Terkait hal itu, memang sudah, terutama untuk anggota Dewan, Fahmi Fauzi dan Wiwin Susanto. Saya kira ini sudah sesuai dengan aturan, bahwa apabila mengajukan sebagai Kepala Daerah otomatis dia harus mencantumkan ke KPU tentang surat pengunduran diri,” terang Edwar Doddy, Kepada beritasampit.co.id, Senin (22/1/2018).