Pergeseran Pejabat Melanggar atau Tidak?, Panwaslu Katingan Tunggu Petunjuk Bawaslu Provinsi

    KASONGAN – Polemik mengenai boleh atau tidak seorang pejabat daerah membuat keputusan menggeser atau mutasi pejabat terkait syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan yang diatur dalam undang-undang apakah dibolehkan atau akan berdampak pada dibatalkannya calon dari petahana dalam pilkada serentak tahun 2018.

    Di Katingan hal tersebut terjadi dan masih dalam proses penyelidikan oleh Panwaslu Kabupaten Katingan, hingga polemik tersebut dibawa sampai ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk dipelajari apakah hal tersebut melanggar ketentuan atau sudah sesuai ketentuan undang-undang maupun ketentuan syarat calon Bupati Katingan dan Wakil Bupati Katingan.

    Usai menerima surat persetujuan dari kemendagri dari Pemerintah Kabupaten Katingan, Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Katingan hari ini (Senin,22/01/2018) menyerahkan surat menteri dalam negri persetujuan pergeseran pebajabat katingan Ke Banwaslu Provinsi.

    Ketua Panwaslu Yosafat Ericktovia Kawung mengatakan, penyerahan surat tersebut kepada Bawaslu Provinsi merupakan hasil laporan pengawasan dalam rangka pencegahan dan sengketa pilkada Katingan 2018. Panwaslu Katingan terus melakukan pengembangan polemik pergeseran pejabat Katingan beberapa waktu yang lalu, apakah sudah sesuai dengan aturan.”Kita masih fokus ke objek ada atau tidaknya persetujuan menteri,
Karena Perintah UU No.10 tahun 2016 kan seperti itu,”. Imbuhnya.

    Selanjutnya pihak hari ini akan melakukan koordinasi dengan Banwaslu provinsi untuk menindak lanjuti polemik ini apakah sesuai dengan aturan atau tidak.

    “Untuk selanjutnya, Kita menunggu Petunjuk Bawaslu Provinsi, Karena hari ini, Saya baru akan Ke Palangka Raya menyampaikan perkembangan ini ke Bawaslu Prov Kalteng,” terangnya.

    Sebelumnya ramai diperbincangkan dimasyarakat mengenai polemik tentang larangan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

    Telah diketahui bersama Sakariyas (Petahana) Bupati Katingan ikut dalam kontestasi pilkada Katingan yang di usung Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Katingan resmi mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.

    Mengiatkan kembali, Jumat (29/12/2017). Sebanyak 92 orang pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas serta jabatan fungsional auditor Kabupaten katingan dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya oleh Bupati Katingan Sakariyas, di gedung Salawah Kasongan.

    Pejabat yang dilantik ini terdiri dari eselon II.b dua orang, eselon III.a 21 orang, eselon III.b 23 orang, eselon IV.a 33 orang, eselon IV.b 2 orang serta auditor 11 orang.

    Dari eselon II yang dilantik, ada beberapa pergeseran yang terjadi, diantaranya M. Hasrun yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan dimana sebelumnya kosong.

    Selanjutnya Elmon Sianturi sebelumnya menjabat sebagai staf ahli dilantik menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Aset.

    Selain itu juga sebagian besar camat dilakukan pergeseran ke posisi baru. Seperti camat Tewang Sanggalang Garing, Pulau Malan, Sanaman Mantikei, Marikit, Katingan Hulu dan Katingan Kuala, diisi oleh wajah-wajah baru.(Kwt/beritasampit.co.id).

    Editor : Edy R.