Awas…! Suntik Kebiri Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Akan Segera Berlaku

    SAMPIT- Pihak kementrian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak, (PPPA) menjelaskan, UU hukuman suntik kebiri bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak ini tinggal menunggu penandatanganan Presiden Jokowi.

    “Kan masih dengan catatan, bahwa pelakunya akan menjalani pidana pokoknya dulu selama 15 atau 20 tahun, baru setelah itu disuntik kebiri dan itu sebagai salah satu program rehabilitasi,kan seperti itu penjelasan Bu Menteri PPA saya liat,disalah satu media ” Ungkap Supriadi MT Wakil Ketua DPRD Kotim ini memberikan tanggapannya Selasa (23/1/2018).

    Namun menurutnya, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016, hukum kebiri semestinya sudah dikeluarkan di akhir Desember 2016. Sedangkan Untuk Peraturan Pemerintah, mekanisme, dan petunjuk teknis (juknis) suntikan kebiri ini juga sudah final, yang artinya tinggal pelaksanaanya saja.

    “Memang hukum kebiri in sempat menuai pro dan kontra di tengah umum bahkan ramai di diperdebatkan juga di televisi nasional, Namun ketika kebijakan ini terbukti efektif menekan angka kejahatan seksual dan memberikan efek jera bagi para pelaku, masyarakat akan menerima kebijakan tersebut, saya kira seperti itu,” timpalnya.

    Supriadi juga mebjelaskan,implementasi UU No 17 Tahun 2016 sudah dijelaskan pada PP 43 Tahun 2017. Hukuman suntikan kimiawi itu harus dilakukan bersama pokok sebagai sanksi sosial. Artinya hukuman pokok tetap berjalan, dan hukuman kebiri menyusul sesudah hukuman pokok selesai.

    ” Kami mendukung tentunya, namun kita lihat nanti, bagaimana pihak Kementrian PPPA pusat, dalam bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Kepolisian untuk mengimplementasikan PP No 43 ini, dan yang menjadi pertanyaan kita apakah di daerah seluruh penjuru negeri ini sudah siap akan hal itu”Tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)