Bupati Sukamara Batalkan Pelantikan 139 ASN, Kenapa?

    SUKAMARA – Sebanyak 139 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukamara yang dilantik dan diambil sumpah janji pada 19 Januari lalu terpaksa kembali keposisi semula, lantaran adanya pembatalan dan pencopotan SK pelantikan.

    Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) bupati nomor 84/03/BKD/2018 tentang pembatalan dan pencopotan atas keputusan bupati nomor 821/02/BKD/2018.

    Bupati Sukamara, Ahmad Dirman mengatakan bahwa pembatalan pelantikan ini karena adanya peraturan perubahan dari UU nomor 1 tahun 2015 yang dirubah menjadi UU nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

    “Pelantikan yang kita laksanakan kemarin kita batalkan karena ada beberapa multitafsir mengenai undang-undang, dari pada merugikan banyak pihak maka pelantikan ini kita batalkan sambil pemerintah melakukan konsultasi ke Kemendagri,” ujar Ahmad Dirman, Selasa (23/1/2018).

    Ahmad Dirman juga menerangkan dengan pembatalan tersebut seluruh ASN yang dilantik kemarin telah diberitahu tentang pembatalan itu, dan diharapkan untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya, sambil menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

    “Terutama kepada ASN yang dilantik untuk jebatan promosi saya harapkan tetap bekerja sambil menunggu hasil dari Kemendagri,” tukas Dirman.

    (enn/beritasampit.co.id)