Nelayan Sukamara Gembira Pencabutan Larangan Pukat Cantrang

    SUKAMARA – Nelayan di Kabupaten Sukamara menyambut gembira dengan dicabutnya larangan penggunaan pukat centrang oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan.

    Pencabutan larangan tersebut membuat nelayan diwilayah pesisir Sukamara dapat melaut tanpa khawatir akan tersangkut hukum.

    “Ini kabar gembira bagi nelayan yang menggunakan pukat cantrang, karena larangan itu sudah dicabut dan saat ini kita masih menunggu SK-nya,” kata Bupati Sukamara, Ahmad Dirman, Selasa (23/1/2018).

    Menurut Dirman, dengan pencabutan larangan tersebut nelayan harus juga mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan seperti tidak menambah jumlah kapal dengan pukat cantrang, sehingga kapal yang menggunakan pukat cantrang bisa dikendalikan.

    “Nelayan yang menggunakan pukat cantrang ini kan sudah ada datanya jadi saya harap nelayan tidak menambah kapan lagi lantaran larangan ini dicabut,” ucap Dirman.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencabut peraturan tentang pelarangan penggunaan pukat cantrang lantaran adanya penolakan nelayan seluruh Indonesia yang meminta larangan tersebut dicabut.

    (enn/beritasampit.co.id)