Baru Enam Hari Jadi Bandar Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi

    SAMPIT – Bandar sabu bernama Saly (31), warga Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotim, Selasa (23/1/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Dari tangan tersangka saat diamankan di kediamanya, Satreskoba Polres Kotim juga mengamankan enam belas bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 4,33 gram yang di simpan dalam kotak bekas permen dan di akban, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp750 ribu.

    Kapolres Kotim, AKBP Muchtar Supiandi Siregar SIK, mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan sabu-sabu serta bertransaksi dengan pembelinya di taman Kota Sampit.

    “Setelah di lakukan penyelidikan terhadap tersangka, akhirnya di ketahui tersangka sedang berada di di rumahya Jalan Rahadi Usman. Dengan di saksikan oleh warga dan menunjukan surat perintah tugas akhirnya di lakukan pengeledahan dan di temukan kristal putih sabu-sabu dengan berat kotor 4,33 Gram serta barbuk lainnya ikut di amankan,” ujarnya dalam press rilis yang digelar di Mapolres Kotim, Selasa (23/1/2018) malam.

    Muchtar menambahkan, barbuk daei tangan tersangka yang diamankan, yakni satu buah timbangan digital, satu buah tas leptop merk acer, dua buah sendok dari sedotan, dua buah selotip warna hijau clan warna kuning, satu buah later warna biru, dua pak plastik klip kecil yang berada didalam 1 satu buah kotak warna hitam bertulisan VGOD pro mech.

    “Selanjutnya Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan ke Polres Kotim untuk sidik lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka baru enam hari menjalani profesi sebagai bandar,” tutupnya.

    (im/beritasampit.co.id).