Rakernas di Bali, Karang Taruna Rumuskan Penyempurnaan Permensos RI Tahun 2018

    BALI – Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Karang Taruna di Prime Plaza Hotel Sanur – Bali, membahas tentang penguatan kelembagaan Karang Taruna tahun 2018 yakni penyempurnaan Peraturan Menteri nomor 77 tahun 2010.

    Dalam kesempatan itu, Pengurus Nasional Karang Taruna (KNKT) meminta kepada seluruh perwakilan Karang Taruna Provinsi se Indonesia untuk dapat menyempurnakan rumusan atau draf yang telah disusun agar dapat segera diajukan dalam rancangan pokok pikiran dan rekomendasi Rakernas 2018.

    Adapun kesimpulan dari Rakernas tersebut antara lain, dibentuknya tim perumus dari masing-maisng perwakilan daerah, guna melakukan finalisasi drafting Permensos 2018 tentang Karang Taruna.

    Kemudian hal yang mendesar dalam penyempurnaan Permensos tersebut, adalah untuk mengatur lebih jelas hubungan kelembagaan Karang Taruna dengan Kemernterian Sosial, terkait dengan peran serta Karang Taruna Sebagai Organisasi Sosial.

    “Maka dari itu, dari Rakernas ini kita sempurnakan dan bisa menjadi acuan untuk Permensos yang baru,” ungkap Didik Mukrianto Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Kamis (25/1/2018) di Hotel Sanur Paradise Denpasar-Bali.

    Menanggapi hal itu, Ketua Karang Taruna Kalteng, Abdul Hafid melalui Sekjend Karang Taruna Kalteng M. Akhmadi mengatakan, bahwa pihaknya menyambut baik hal ini, agar PNKT merumuskan kembali hajat hidup orang banyak utamanya bagi warga Karang Taruna.

    “Ini adalah upaya kongkrit untuk memajukan dan mengembangkan gerakan Kesetiakawanan Sosial kearah yang lebih baik. Kami sangat bangga karena ini terjadi di era kami saat ini. Maka dari itu segera bentuk Karang Taruna ditingkat desa untuk kemajuan daerah,” ungkapnya.

    (raf/beritasampit.co.id)