Ini Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Bupati Katingan dari Panwaslu

    KASONGAN – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Katingan mengeluarkan hasil status laporan atau temuan yang disampaikan kuasa hukum enam warga di enam kecamatan setempat, Bambang Sakti SH, beberapa waktu yang lalu.Berdasarkan hasil kajian dan penelitian serta pemerikasaan yang di pusatkan melalui sentral penegak hukum terpadu (Gakkumdu) melibatkan jaksa dan kepolisian, Ketua Panwaslu Katingan, Yosafat Erictovia Kawung, Koordinator Hukum Penindakan Pelanggaran Anita Fransiska, mengatakan, bahwa status laporan tidak dapat dilanjutkan. Karna, sambung dia unsur formil tidak dapat terpenuhi.

    “Iya, itu hasil kajian dari sentra GAKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu) yang di dalamnya ada Jaksa dan kepolisian,” teranganya, Jumat (26/01/2018).

    Dilanjutkan Anita, alasan kenapa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dapat ditindak lanjuti. “Pertama, indentitas pelapor/pihak yang berhak melaporkan. Kedua, identitas pelapor. Ketiga, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui atau ditemukan dugaan pelanggaran. Keempat kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas,” katanya.

    Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2017 pasal 6 ayat 1 dan 3 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati, serta UU Nomor 1 tahun 2015 pasal 134 ayat 4 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota.

    Terpisah, Bambang Sakti SH saat dihubungi via telpon mengatakan, setalah laporan ini dianggap tidak memenuhi syarat formil dan tidak dapat ditindak lanjuti, maka pihaknya akan tetap proses.

    “Kita tetap proses apa ke DKPP atau PTUN kan maka kita lihat bunyi surat Panwaslu dulu,” singkatnya.

    (kwt/beritasampit.co.id)