Perda Sampah Harus Rutin Disosialisasikan Kepada Masyarakat

    PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah meminta agar peraturan daerah (Perda) tentang sampah (kebersihan) harus terus disosialisasikan secara rutin kepada masyarakat. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu.

    Demikian hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Bahan Bahaya Beracun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kobar, M Robianur, kepada beritasampit.co.id, Jumat (26/1/2018).

    “Arahan Ibu Bupati seperti itu disampaikan setiap ada rapat tentang peningkatan kebersihan kota. Dan memang benar perda tentang sampah itu termasuk perda baru. Jadi kami juga sebagai ujung tombak dari perda tersebut, setiap ada kegiatan kebersihan seperti di hari Jumat (Jumat bersih) selalu mensosialisasikan perda tentang sampah kepada masyarakat”, ungkap Robianu.

    Bahkan, lanjut Robianur, untuk mensosialisasikan perda sampah tersebut sudah diagendakan khusus oleh Dinas Lingkungan Hidup. “Sosialisasinya nanti terus-menerus secara berkala, diantaranya dengan menggiatkan program Jumat bersih, sebagi salah satu upaya kita untuk mensosialisasikan tentang masalah sampah, yang masih menumpuk akibat kurang kesadaran dari masyarakat,” tuturnya.

    Ditambahkan Robianur, Bupati Kobar Nurhidayah dalam waktu dekat akan mengumpulkan stakeholder yang ada, termasuk para tokoh-tokoh masyarakat agar ikut membantu mensosialisasikan perda sampah yang ada. Karena, sambungnya, sanksi-sanksinya juga sudah jelas tertuang dalam perda.

    “Bupati mengakui sebagian masyakarat sudah sadar tentang larangan buang sampah sembarangan, karena dari beberapa lokasi yang sering dibuangi sampah sembarangan, itu justru dibuang oleh warga lain dan bukan warga sekitar,” jelas Robianur.

    (man/beritasampit.co.id)