Bupati Kobar : “Buang Sampah Sembarangan Akan Ditangkap”

    PANGKALAN BUN – Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hj.Nurhidayah, menegaskan kepada masyarakat apa bila buang sampah sembarangan akan di Oprasi Tangkap Tangan (OTT).

    “Pernyataan saya ini, karena peraturan daerah (perda) tentang sampah sudah diterbitkan,” uharnya, saat dibincangi beritasampit.co.id, usai acara peringatan Hari Primata Indonesia (HPI) Minggu (28/1/2018) di lokasi Bundaran Tugu Pancasila Pangkalan Bun.

    Menurut Bupati, yang perlu di OTT bukan saja yang korupsi atau melakukan pungutan liar (pungli).

    Akan tapi juga mengarah kepada masyarakat yang usil yang suka buang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tegas sesuai Perda.

    ”Jadi yang sengaja buang sampah sembarangan, kalau keperegok oleh petugas langsung ditangkap tangan,” tegas Nuhrhidayah.

    Dikatakan Nurhidayah kembali, sangksi Perda tentang sampah cukup berat.

    Hal tersebut semua semua pihak dan masyarakat, meresa jera dan membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.

    ”Dalam waktu dekat launching sosialisasi Perda tentang sampah ini akan segera digelar supaya masyarakat luas tau,” pungkasnya.

    (Man/Beritasampit.ci.id)