Meningkatkan PAD, Pemkab Kobar Telah Menyiapkan 2 Perda Sarang Walet

    Editor: A. Uga Gara
    PANGKALAN BUN -Guna meningkatkan PAD dari retribusi sarang burung walet, Pemerintah Kabupaten bersana DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) menyiapkan dua payung hukum, Perda Retribusi Sarang Burung Walet dan Perda IMB.
    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua  II DPRD Kobar, Mulyadin.SH saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, Senin (29/1/2018). Menurut Mulyadin,kedua perda tersebut sudah disahkan dan tahun ini pun sudah mulai dilaksanakan.
    ”Perda itu atas permintaan pemilik sarang burung walet. Jika selama ini mereka belum memberikan kontribusi bagi daerah dengan alasan belum memiliki ijin, maka kita sudah siapkan itu melalui Perda yang ada,” jelasnya.
    Dengan adanya perijinan yang diberikan Pemerintah, kata Mulyadin maka pihak perusahan sarang burung walet dapat melakukan pengiriman barang melalui pihak karantina. Sebab selama ini keluhan dari perusahaan sarang burung walet perlu adanya ijin dari Pemkab Kobar.
    “Walaupun sudah ada ketelanjuran karena bangunan sudah banyak berdiri, tetapi kami minta kesadaran dari para pemilik sarang burung walet untuk memenuhi kewajibannya kepada daerah,” katanya.
    (man/beritasampit.co.id)