Sesuai Putusan MK, KPU Mura Akan Verfak 12 Parpol Lama

    PURUK CAHU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) adakan Rapat Koordinasi Pasca Putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadwalkan Verifikasi Faktual (Verfak) kepada 12 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2014 lalu di Kabupaten Mura. Senin (29/01/2018) Pagi.

    Kegiatan Tersebut turut hadir 10 Parpol yakni PAN, PKS, Golkar, Hanura, PPP, PDIP, PKPI, Demokrat, Gerindra Serta PBB, 2 yang tidak hadir PKB dan Nasdem, dan dari 10 partai poltik yang hadir sudah dijadwalkan verfak mulai tanggl 30 Januari hingga 01 Februari 2018.

    Ketua KPU Murung Raya (Mura) Izharudin melalui Ketua Bidang Divisi Hukum Ansharudin saat diwawancarai wartawan Beritasampit.co.id mengatakan
    bahwa rapat koordinasi yang dilakukan KPU Mura dengan mengundang 12 Partai Politik yakni sebagai persiapan untuk menjadwalkan verfak di masing-masing Parpol.

    Hal tersebut dikarenakan pasca adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.

    Termasuk mengharuskan 12 Parpol peserta pemilu di tahun 2014 lalau wajib mengikuti Verfak Parpol.

    “Parpol yang sudah dijadwalkan akan dilakukan verifikasi dari pihak Kami terkait kesiapan Parpol dengan jadwal yang sudah ditentukan,” jelasnya

    Selain itu ditambahkan Ansharudin, mereka (KPU) akan datang ke setiap sekretariat ke 12 Parpol tersebut untuk melakukan verifikasi baik keanggotaannya dan semua syarat yang telah ditetapkan oleh KPU pusat.

    (ndr/Beritasampit.co.id)