Akun Timses Bapaslon di Medsos Harus Didaftarkan ke KPU

    KUALA PEMBUANG – Mendekati masa Kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Tahun 2018, mulai banyak bermunculan akun-akun di media sosial (Medsos) yang mengatas namakan relawan dan tim sukses (Timses) bakal pasangan calon (Bapaslon) yang saat ini bersaing.

    Menanggapi hal itu M. Tajudinnor, Divisi SDM, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Seruyan mengatakan, selama masih belum penetapan nomer dan masa kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

    Sehingga hal itu tidak masalah. Namun nantinya apabila sudah masuk pada waktunya, bagi paslon yang ingin berkampanye melalui media sosial harus mendaftarkan akunnya kepada KPUD.

    “Nantinya paslon atau timsesnya harus mendaftarkan akun yang mereka untk kampanye ke KPUD sehingga kami dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai akun resmi milik paslon,”katanya saat diwawancarai di Kantor KPUD Seruyan, Selasa (30/01/2018).

    Selain itu Tajudinnor juga menjelaskan, apabila sudah didaftarkan ke KPUD, akun tersebut statusnya akan resmi dan nantinya apabila ada akun lain yang mengatas namakan paslon dapat ditertibkan.

    “takutnya nanti apabila akun lain ini(tidak terdaftar) berpotensi menebar hoax dan isu yang dapat menimbulkan konflik atau gesekan antara pendukung paslon,”katanya.

    Setelah itu lagi Tajudin menerangkan kembali, apabila akun milik paslon tersebut terdaftar, menjadi lebih mudah bagi KPUD, kepolisian, maupun panwas untuk memantau sepak terjangnya.

    “kami juga mendapatkan usulan dari Komite Penyiaran Indonesia, bahwa apabila memang ada tindakan yang menyimpang dari akun medsos yang mengatas namakan paslon maka bisa di laporkan kepada mereka,”tuturnya

    Bagi pemilik akun baik paslon ataupun bukan, ia mengimbau supaya jangan sampai menebar isu sara ataupun status yang sifanya provokatif di media sosial sehingga dapat menimbulkan konflik.

    “Yang pasti akun tersebut harus terdaftar dan pemakaiannya untuk kampanye di media sosial tidak melewati batas tanggal masa kampanye di tanggal 23 Juni nanti,”tegasnya.

    (rdi/beritasampit.co.id)