Ini Perbedaan Verifikasi terhadap Partai Baru dan Lama, apa ya?

    PALANGKA RAYA – Saat ini sedang dilakukan tahapan verifikasi partai Politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh indonesia disemua tingkatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

    Dalam Verifikasi Parpol ini berbeda dengan verifikasi Faktual yang dilakukan oleh Partai Politik yang baru ikut menjadi peserta Pemilu.

    “Ada perbedaan antara verifikasi Partai baru dan Partai lama. Karena yang lama sudah beberapa kali mengikuti Pemilu,”ungkap Ketua KPU Kota Palangka Raya Eko Riyadi kepada wartawan usai melakukan Verifikasi di DPC Partai Demokrat Kota Palangka Raya, Selasa (30/1/2018).

    Memunur Eko, berbedaan itu sesuai dengan peraturan KPU yang baru yang mengharuskan partai politik lama harus dilakukan verifikasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

    “Untuk partak lama diberi kemudahan hanya memverifikasi dengan mencocokan jumlah disipol dan mencocokan KTP dengan KTA di kepengurusan Partai serta keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai,”jelasnya.

    “Sementara untuk Verifikasi Faktual yang lakukan kepada Partai Baru harus sesuai dengan data dan fakta dilapangan hingga sedetail mungkin baik itu kantorny, keanggotaannya daln lainnya,”tambah Eko.

    (nt/beritasampit.co.id)