Jadi Terdakwa Illegal Loging, Pemkab Diminta Bertanggungjawab

    Editor: A. Uga Gara

    SAMPIT -Kasus penangkapan warga Kotawaringin Timur (Kotim) atas nama Rahyudi (52), oleh pihak kepolisian setempat pada November 2017 lalu, meninggalkan luka yang dalam bagi keluarganya.

    Rahyudi yang kini berstatus terdakwa, ditangkap Polisi lantaran membawa 18 pucuk kayu ulin dan 50 pucuk kayu meranti campuran. Kayu tersebut atas pesenan seorang pejabat untuk keperluan kusen rumah jabatan (Rujab) Bupati Kotim.

    Terkait masalah ini, Wahyudi (32), anak pertama terdakwa menceritakan, awal penangkapan bermula dari rekomendasi seorang pejabatan Pemkab Kotim yang memesan kayu ulin untuk kusen Rujab Bupati.

    “Mana tanggungjawabnya. Sekarang orang tua kami mendekam di penjara dan menjadi terdakwa kasus illegal logging yang disidang, Rabu (31/1/2017) lalu,” beber Wahyudi, kepada beritasampit.co.id, Jumat (2/2/2017) pagi.

    Dia berharap jika ayahnya menjadi terdakwa, kenapa yang merekomendasi tidak menjadi terdakwa. “Orangtua saya berani membawa kayu tersebut, karena untuk keperluan pembangunan Rujab Bupati serta telah mengantongi surat rekomendasi yang diserahkan pihak mebel yang memesan Kayu tersebut,” tukasnya.

    Wahyu mengharapkan dalam kasus ini pemerintah Kabupaten Kotim harus bertanggung jawab dan jangan tinggal diam. “Seharusnya pemerintah bertanggung jawab karena akibat Rujab Bupati orang tua kami jadi terdakwa” ucapnya.

    “Kan pada dasarnya membawa kayu pesanan untuk keperluan daerah dan kalau ditangkap akibat membawa pesanan tersebut pihak bersangkutan yang lain juga harus ada tindakan tegas,” timpalnya.

    (Dsz/beritasampit.co.id)