Tiga Pemuda Palingkau Diamankan Polsek Kapuas Murung

    KUALA KAPUAS – Tiga pemuda asal Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, bernama Amin Rais (27), Banda Riadi (19), dan Toni (17), diamankan Polsek Kapuas Murung, Sabtu (3/2/2018).

    Sebab, para pemuda itu diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Zaini (20), warga Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas, Jumat (2/2/2018) malam.

    Kapolsek Kapuas Murung, Ipda Subandi SH, mengatakan, kejadian pengeroyokan itu berawal ketika korban mengendarai sepeda motor, sedikit tidak stabil lantaran terpengaruh minuman keras. Ketika melintas di Jalan Pemuda Km 25, tepatnya di Kelurahan Palingkau Lama, korban hampir menyerempet para tersangka yang kala itu juga menggunakan sepeda motor dengan cara berboncengan.

    “Merasa terganggu, tersangka mengejar korban, dan langsung memberhentikan korban. Mereka turun dari motornya lalu ada yang memukul korban, dan menendang korban,” ujarnya, kepada beritasampit.co.id, Minggu (4/2/2018).

    Akibat itu, sambungnya, korban jatuh dan membentur aspal jalan, sehingga mengalami luka pada bagian dahi dan memar pada bagian punggung.

    “Para tersangka sudah kita amankan. Dan akibat perbuatannya, para tersangka kita jerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Subandi.

    (irfan/beritasampit.co.id)