Dewan Pengawas Serap Aspirasi Pasien Terhadap Kualitas Layanan Rumah Sakit dr. Murjani Sampit

    SAMPIT – Anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, Abdul Hafid, S.Pi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk melihat kembali kualitas layanan kesehatan bagi pasien di rumah sakit ternama di Bumi Habaring Hurung itu.

    Inspeksi ini sebagai bahan bagi Dewan Pengawas untuk mengevaluasi kinerja pelayanan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut.

    Abdul Hafid atau biasanya disapa dengan julukan AHD ini datang meninjau beberapa ruang perawatan pasien, baik itu di ruang Mawar, Melati, Bogenville, serta ruang Kamboja.

    Dia berbincang banyak dengan sejumlah pasien dan keluarga pasien terkait pelayanan petugas di rumah sakit itu.

    “Ini sebagai bahan evaluasi kami di Dewan Pengawas. Apa saja yang disampaikan masyarakat, itu menjadi catatan bagi kami,” kata Hafid, Senin (5/2/2018).

    Inspeksi ini dirasa penting untuk melihat apakah ada perubahan dan perbaikan dalam pelayanan petugas kesehatan setempat kepada pasien.

    Maklum, belum lama ini masyarakat menyoroti habis-habisan kekurangan kinerja pelayanan di rumah sakit rujukan regional tersebut.

    Banyak keluhan dan masuk yang disampaikan masyarakat. Pasien dan keluarga pasien menyampaikan secara blak-blakan apa yang mereka rasakan terkait pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit.

    Menurut AHD, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan.

    Rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.

    Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, maka pemerintah melalui Menteri Kesehatan menetapkan Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.

    “Apa yang disampaikan pasien, tidak dapat menjadi konsumsi publik karena Dewan Pengawas akan menyampaikan langsung ke bupati, sesuai tugas dan fungsinya di Dewan Pengawas rumah sakit,” kata Hafid.

    AHD yabg juga sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Kalteng menambahkan, dalam Pasal 3 ayat (1) Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Dewan Pengawas berfungsi sebagai ‘governing body’ rumah sakit dalam melakukan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara internal di rumah sakit.

    Dia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Dewan Pengawas akan menampung semua laporan dan masukan dari pasien maupun masyarakat demi perbaikan pelayanan di rumah sakit tersebut.

    (blu/beritasampit.co.id)