Legislator Ini Larang Komite Sekolah Pungut Dana kepada Orangtua Murid, Kenapa?

    KASONGAN – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, yang membidangi hukum dan pendidikan, Yanel, mengatakan, bahwa komite sekolah dari berbagai jenjang pendidikan di wilayah setempat dilarang memungut dana kepada orangtua murid.

    “Karena untuk biaya pelaksanaan proses belajar-mengajar sudah dianggarkan oleh pemerintah. Salah satu bantuan dari pemerintah adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak boleh dibiayai oleh orantua murid,” jelasnya, Senin (5/2/2018).

    Menurutnya, meskipun tidak diperkenankan untuk mengumpulkan dana dari orangtua murid, namun kalau ingin juga mengumpulkan dana menurutnya bisa saja dikumpulkan dari pihak ketiga atau perusahaan. Misalnya, kata dia, dalam bentuk CSR, guna membantu pelaksanaan kegiatan ektrakurikuler di sekolah. Sedangkan untuk membiayai proses belajar-mengajar pada dasarnya menjadi tanggung jawab sekolah.

    Apalagi, lanjut Yanel, di Kabupaten Katingan sudah beberapa tahun ini menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Wajib Belajar 12 tahun, yang mana semua biaya sekolah merupakan wewenang dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan.

    Maksudnya, terang Yanel, untuk membayar gaji guru bantu atau penjaga malam sekolah bukan tugasnya komite, tapi sudah menjadi kewajiban sekolah yang bersangkutan, dan bisa pula diambil dari dana BOS yang dikucurkan oleh Pemerintah, termasuk juga buku-buku literature yang dipinjamkan atau yang diberikan kepada siswa selama dia masih menjadi siswa di sekolah tersebut.

    “Bahkan, kalau di Kabupaten Katingan siswa yang baru masuk sekolah, baik di bangku SD maupun di bangku SMP, selalu diberikan 4 stel pakaian seragam sekolah, diantaranya 1 stel seragam pramuka, 1 stel seragam olahraga, 1 stel seragam batik dan 1 stel seragam merah putih untuk SD dan 1 stel seragam biru putih untuk siswa SMP, ” ujarnya.

    Kesimpulannya, tambah wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Katingan III yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini, komite tidak diperkenankan untuk memungut uang sepersenpun kepada orantua murid, guna keperluan proses belajar-mengajar di sekolah.

    “Kami meminta kepada Dinas Pendidikan setempat agar melakukan pengawasan terhadap semua sekolah di Katingan ini sehingga tidak terjadi adanya pemungutan uang komite dimaksud,” pungkas Yanel.

    (ar/beritasampit.co.id)