Pria Ini Ditangkap Polisi, Kenapa Ya?

    PANGKALAN BUN – Kejadian tindak pidana pencurian motor telah terjadi di Jalan Pangeran Antasari Gang Kasturi, Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Warga di sekitar TKP mengatakan kejadian pencurian sebuah motor itu mirip sebuah drama, lantaran si pemilik motor bernama Ma’mun saat menyimpan motor didepan rumahnya, kunci kontaknya tidak dilepas dan masih nempel di motor.

    “Kejadian ini sepertinya mirip ceritra sebuah drama. Yang ceritranya diawali si Ma’mun lalai, saat memarkir motor di depan rumahnya kunci kontak motor tidak dibawanya, akhirnya motor digasak maling,” kata keluarganya yang enggan disebut namanya, kepada beritasampit.co.id,

    Senin (5/2/2018).

    Kemudian, setelah motor digasak maling, pihak korban dan keluarganya mengadu ke Polres Kobar. Dan tidak lama kemudian si maling berhasil ditangkap Polisi.

    Kapolres Kobar, AKBP Arie Sandy ZS SIK MSi, melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Wibowo, saat dikonfirmasi beritasampit.co.id membenarkan telah terjadi tindak pidanan pencurian dengan pemberatan (Curanmor).

    “Buser Polres Kobar dibantu Buser Polres Lamandau berhasil menangkap sipelaku pencurian motor, pada hari Minggu 4 Februari 2018 di Bruta Kabupaten Lamandau,” katanya.

    Tri membeberkan kronologis kejadiannya berawal ketika si pelaku telah mengambil satu unit motor Yamahan Type GT warna putih yang di parkir di depan teras rumah korban, dengan kunci kontaknya masih menempel.

    “Setelah mendapat laporan dari korban, satuan buser Polres Kobar langsung kontak ke 6 Polsek di wilayah Kabupaten Kobar, termasuk ke Polres Kabupaten Lamandau. Di Lamandau, ada laporan dari masyarakat yang mencurigakan terhadap tersangka. Akhirnya, berkat kerjasama Buser Polres Kobar dan Lamandau bersama Pospol Bruta, si pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.

    Tersangka Amat Bin Ramaji, warga Jalab Malijo, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

    (man/beritasampit.co.id)