Upah Karyawan Di Bawah UMK, Anggota Dewan Ini Minta PBS  Ditindak Tegas

    SAMPIT-Perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali di ingatkah agar wajib memberikan upah atau gajih kepada karyawanya sesuai dengan standar umpah minimum kabupaten (UMK).

    Semetara itu pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, berdasarakan Pergub sudah menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2018 sebesar Rp 2.552.347. Jumlah itu naik dari sebelumnya yang hanya berkisar Rp 2.347.849.

    “Jika ada persuhaan yang masih menggajih karyawannya dibawah UMK tersebut maka harus siap menerima akibat atas pelanggaran yang dilakukannya, saya ada terima info masih saja ada PBS di kotim ini yang menggajih karyawannya di bawah umk tersebut ,saya harap kepada masyarakat yang dirugikan tersebut supaya melaporkan hal itu kepada dinas tenaga kerjaan kabupaten kotawarimngin timur,” Pungkas Sutik Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Senin (5/2/2018) tadi pagi.

    Menurutnya sejauh ini informasi yang diterimanya tersebut, bahwa yang banyak melakukan pelanggaran terhadap UMK itu adalah perusahaan besar swasta yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, pertambangan,kontraktor dan lainnya.

    ” Wajib hukumnya mengikuti aturan yang ada di Kotim ini. UMK berlaku untuk semua pekerja, termasuk buruh, jangan sampai masih ada yang membayar upah karyawan di bawah UMK ini, jika ada kami minta Pemkab segera menindak tegas Perusahaab tersebut,” tegasnya.

    (drm/beritasampit.co.id)