DPR Perberat Hukuman bagi LGBT

    JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan semua fraksi partai politik di DPR menyetujui LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Trasgender) di Rancangan UU KUHP diperberat dari peraturan yang ada yaitu paling lama lima tahun menjadi sembilan tahun.

    “Jadi, tidak benar sama sekali kalau ada tuduhan DPR mendukung LGBT. Saya akan mundur sebagai Ketua DPR jika hal itu terjadi karena bertentangan dengan ajaran Agama dan moral bangsa.” kata Bamsoet panggilan akrab Bambang Soesatyo saat pertemuan dengan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Gedung Pusat MUI (6/02/2018).

    Hadir dalam acara ini, antara lain Ketua Umum MUI K.H. Ma’ruf Amin, Wakil Ketua Umum MUI Prof. Dr. Yunhar Ilyas, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Sekjen MUI Dr. Anwar Abbas. Sedangkan Bamsoet datang didampingi Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad.

    Menurut Bamsoet, DPR sangat mengapresiasi prakarsa MUI untuk mendapatkan informasi mengenai pembahasan RUU KUHP sekaligus penyampaian aspirasi dari MUI dan ormas-ormas islam.

    “RUU KUHP sangat penting bagi penyelenggaraan negara hukum berdasarkan Pancasila. Karena UU KUHP yang berlaku selama ini adalah peninggalan hukum kolonial Belanda, sebagian besar materinya tidak sesuai dengan kehidupan kita,” ucapnya.

    Saat pembahasan RUU KUHP di DPR ada beberapa isu yang menjadi perhatian kalangan umat Islam antara lain LGBT, Perzinahan, Penistaan Agama, dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

    “Terkait LGBT tertuang dalam tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis yang diatur dalam Pasal 495 RUU KUHP dengan ancaman lebih berat,” tegasnya.

    Begitu juga dengan Penistaan Agama, Perzinahan dan KDRT, menurut Bamsoet hukumannya sudah terangkum dengan jelas dalam RUU KUHP.

    “Saya pastikan RUU KUHP mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Kita tidak memberikan ruang bagi LGBT, Perzinahan, Penistaan Agama, maupun KDRT. Bangsa kita adalah bangsa yang berbudaya dan bermoral. Kita punya nilai-nilai luhur dari ajaran budaya dan agama. Kita bukan bangsa barbar yang tak beradab,” kata Bamsoet.

    Bamsoet juga berjanji kepada jajaran pengurus MUI, akan mendorong kepada Menteri Agama, Menteri Keuangan dan pihak terkait agar MUI bisa menjadi Satuan Kerja (Satker) tersendiri. “Saya akan meminta kepada Komisi VIII DPR untuk memperjuangkan MUI bisa menjadi Satker sendiri. Karena kita ketahui MUI sangat banyak mengurusi permasalahan umat, sementara anggaran yang didapat jauh dari mencukupi,” tambah Bamsoet.

    (jan/beritasampit.co.id)