Pemkab Kapuas Gelar Sosialisasi Pelaporan e-LHKPN

    KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas, bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi pelaporan e-LHKPN (elektronik-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara), bertempat di Aula Bappeda Kapuas, Rabu (7/2/2018).

    Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Rianova SH, diikuti pejabat dilingkup Pemkab Kapuas, dengan pemateri dari KPK.

    “Kegiatan ini bermaksud memberi pemahaman tentang adanya perubahan dalam pelaporan harta kekayaan pejabat penyelenggara negara,” ujar Rianova, kepada sejumlah wartawan, usai sosialisasi tersebut.

    Sosialisasi itu dilakukan, katanya, mengingat Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, bahwa sekarang pelaporannya melalui aplikasi yang disebut e-LHKPN. “Dulu kan dilakukan dengan manual, nah saat ini dengan aplikasi yang disebut e-LHKPN. Dan itu nantinya akan memudahkan kita semua penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan,” terangnya.

    Lanjut Rianova, LHKPN itu wajib dilaporkan oleh pejabat di lingkup Pemkab Kapuas, seperti kepala dinas, kepala bidang, auditor, bendaharawan, dan lain sebagainya.

    “Untuk laporan harta kekayaan ini dilakukan dari tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2018. Dan yang dilaporkan itu harta kekayaan yang dimilik hingga tanggal 31 Desember 2017,” beber mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Kapuas tersebut.

    Ditambahkan Rianova, dengan adanya pelaporan harta kekayaan itu bertujuan untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor).

    (irfan/beritasampit.co.id)