Permudah Laporan Harta Kekayaan ASN, Pemkab Kotim Sosialisasikan E-LHKPN

    SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dalam mendukung program pemerintah untuk mempermudah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mengadakan pertemuan sosialisasi dan pendampingan Elektronik – LHKPN (E- LHKPN).

    Pada acara tersebut turut hadir perwakilan dari Direktorat PP LHKPN Diputi Bidang Pencegahan KPK RI, Budi Resandi sebagai narasumber.

    Asisten III Setda Kotim, Imam Subekti yang mewakili Sekda Kotim Halikinnor, saat membacakan sambutan menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kotim telah berupaya menjalankan program peralihan sistem manual LHKPN ke sistem elektronik online yakni E-LHKPN.

    Hal tersebut sebagai terobosan untuk mempermudah Aaparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kotim untuk pelaporan harta kekayaannya sesuai peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentan LHKPN.

    “Kalau sistem dulu kita manual wajib melampirkan 14 item berkas. Akan tetapi kalau sistem online ini kita akan dimudahkan sebab semua pelaporannya lebih praktis,” ujar Imam, Rabu (6/2/2018).

    Selain itu, Imam mengharapkan dengan peralihan program LHKPN ke E- LHKPN tersebut akan terciptanya tranparansi pelaporan harta kekayaan ASN dengan tepat dan jujur.

    “Selain dapat mempermudah diharapkan pula program online ini dapat tercipta tranparansi pelaporan harta kekayaan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tutupnya.

    Dari informasi yang beritasampit.co.id impun peserta pada acara tersebut terdiri dari 52 Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Kotim dengan jumlah 115 orang dengan diwakili 2 orang setiap instansinya.

    (fzl/Beritasampit.co.id)