Pileg 2019 di Sukamara Tetap Perebutkan 20 Kursi DPRD

    SUKAMARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menggelr rapat koordinasi (rakor) penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi pemilu DPRD Sukamara 2019 bersama dengan stakeholder serta pengurus Parpol setempat.

    Hasilnya bahwa jumlah alokasi kursi di DPRD Sukamara pada Pemilu Legislatif 2019 tidak ada perubahan yaitu tetap sebanyak 20 kursi dengan penyebaran daerah pemilihan (dapil) 1 sebanyak 10 kursi, dapil 2 sebanyak 4 kursi dan dapil 3 sebanyak 6 kursi.

    “Rakor ini sebenarnya meminta dan mencari masukan dari seluruh stakeholder terkait pemetaan data pemilih dan alokasi kursi DPRD Sukamara untuk Pemilu Legislatif 2019,” ujar Mat Saleh, Ketua KPU Sukamara di Kantornya, Rabu (7/2/2018).

    Mat Saleh menerangkan, penetapan tiga dapil berdasarkan sebaran penduduk dan lainnya sehingga dinyatakan dapil I di Kecamatan Sukamara alokasi kursi sebanyak 10 kursi, Dapil II di Kecamatan Pantai Lunci dan Jelai sebanyak 4 kursi dan Dapil III di Kecamatan Balai Riam dan Permata Kecubung alokasi sebanyak 6 kursi.

    “Hasil dari rakor ini akan kami sampaikan ke KPU RI untuk nantinya ditetapkan,” ucap Mat Saleh.

    Penetapan Alokasi kursi pada Pileg setiap kabupaten Sukamara disesuaikan dengan sebaran jumlah penduduk 58 ribu jiwa, sedangkan berdasarkan aturan penetapan alokasi kursi jumlah penduduk sampai dengan 100 ribu jiwa maka alokasi kursinya sebanyak 20 kursi.

    “Karena jumlah penduduk Sukamara masih dibawah 100 ribu dan juga sebarannya yang belum merata jadi kita telah menghitung sehingga jumlah kursi untuk pileg 2019 tetap 20 kursi,” tukas Mat Saleh.

    (enn/beritasampit.co.id)