Giliran Budak Sabu Pangkalan Bun Digaruk BNNP dengan Barbuk 8,5 Ons

    Editor: A. Uga Gara

    PALANGKA RAYA-Budak sabu kembali di ringkus oleh jajaran BNK Kotawaringin Barat bekerjasama dengan BNNP Kalimantan Tengah. Kali ini 3 orang warga Pangkalan Bun, Kotawaribgin Barat.

    Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol. Lilik Heri Setiadi mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap tersebut, yakni bernama Yani (45) dan Fendy (37), warga Kelurahan Madurejo. Serta Rudi (31), warga Kelurahan Sumber Agung.

    “Dari ketiga tangan tersangka, disita barang bukti sabu sebanyak 8,5 ons dan uang tunai sebanyak Rp. 20 juta,” beber Lilik saat menggelar press release, di Kantor BNNP Kalteng, Kamis (8/2/2018) siang.

    Jendral bintang satu ini lebih lanjut mengungkapkan, ketiga tersangka berhasil ditangkap berkat laporan dari masyarakat bahwa bakal ada transaksi narkoba jenis sabu yang dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat lewat jalur darat menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

    “Para pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda. Untuk tersangka Yani ditangkap di Jalan Sudirman Pangkalan Bun, Rudi di Sampit dan Fendy ditangkap di Jalan Dahlia, Pangkalan Bun,” tukas Lilik yang ketika itu turut didampingi BNK Kotawaringin Barat.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun,” tegas Lilik.

    (apr/beritasampit.co.id)