Manusia “Sabangkang” Asal Desa Linau Ditangkap Polisi di Marikoi. Kenapa.?

    KUALA KURUN-Aksi nekat pria berbaju manusia laba-laba (Spidermen atau Sabangkang dalam bahasa daerah) berakhir di balik jeruji besi. Pria yang diketahui bernama Raji alias Kris bin Uwau ini ditangkap oleh tim gabungan Reskrim Polres Gunung Mas dan Polsek Kecamatan Kahayan Hulu Utara, terkait dugaan kasus pencurian, pada Rabu (7/2/2018).

    Kapolres Gunung Mas, AKBP. Yudi Yuliadin, SIK mengungkapkan, pria asal Desa Linau, Kecamatan Rungan ini ditangkap setelah mendapat laporan dari korban pencurian seorang ibu rumah tangga bernama Sita (20), Warga Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu terkait dugaan pencurian.

    Berdasarkan laporan tersebut lanjut Kapolres, tim gabungan kemudian mendatangi TKP serta mencari Keterangan saksi dan melakukan olah TKP. Dari Olah TKP di dapatkan keterangan bahwa terlapor berada di sebuah rumah di pinggir Kelurahan Marikoi yang selanjutnya dilakukan penangkapan.

    “Dari pemeriksaan barang bawaan terlapor, ditemukan didalam tas berupa Hp dari berbagai merek sebanyak 10 unit dan uang tunai sebesar kurang lrbih Rp 1 juta. Menurut keterangan tersangka adalah hasil dari tiga rumah di Kelurahan Marikoi yang dicurinya,” beber Kapolres melalui pesan whatsapp, Kamis (8/2/2018) sore.

    Adapun nama-nama korban pencurian oleh tersangka Raji, yakni rumah bernama Nova Diana dan rumah bernama Hendrik. “Korban Sita sendiri kehilangan uang Rp 2 juta dan 3 buah Hp. Kerugian yang di alami Sita diperkirakan kurang lebih Rp. 3 Juta,” rincinya.

    Polisi berpangkat melati dua di pundaknya ini menambahkan, dari tangan tersangka pencurian di amankan 2 buah sajam jenis pisau lengkap dengan sarung, uang tunai kurang lebih Rp.1 juta, 10 buah Hp dari berbagai merek, 1 unit DVD Portable, 1 buah tas, 1 stel jaket, dan 1 buah dompet.

    (uga gara/beritasampit.co.id)