Curi Sarang Burung Walet Sih, Tuh Kan Diringkus

    PULANG PISAU – Warga Jalan Melati VII RT 17 RW 05 Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, berinisial R diamankan Polres Pulang Pisau, Rabu (7/2/18) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka R itu diamankan lantaran perbuatannya mencuri sarang burung walet milik Mofi Aldrin.

    Dikatakan Mofi, kejadian itu bermula saat ia memeriksa gedung walet miliknya. Pada saat itu, korban melihat gedung dalam keadaan terbuka. kemudian, korban mendatangi gedung walet tersebut dengan cara memutari lewat jalan belakang.

    Di Jalan tersebut, lanjutnya, terlihat sepeda motor yang baru menyala, kemudian korban melihat gelagat penumpang sepeda motor yang mencurigakan dan menduga pengendara sepeda motor itulah yang telah membongkar gedung walet miliknya.

    “Saya langsung melaporkan kejadian itu ke Pos Polisi Tahai,” ucap Mofi.

    Sementara itu, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono, mengatakan kepada beritasampit.co.id, Jumat (9/2/2018), bahwa pihaknya sudah mengamankan tersangka R dan mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Satria 150 bernopol DA 471 VO, satu buah linggis, satu unit handphone, tiga buah sarang walet, dan satu buah gembok.

    “Tindakan yang kami ambil saat ini masih membuat olah TKP, mencari tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam pencurian ini dan mengidentifikasi masalah ini lebih mendalam lagi,” tutup Dedy.

    (pra/beritasampit.co.id)