Ekonomi Digital Jadi Pertimbangan UU Ketentuan Pajak Baru

    JAKARTA– Perkembangan ekonomi digital yang melanda dunia juga dirasakan Indonesia. Kondisi ini mendisrupsi pola-pola ekonomi tradisional yang pernah ada di berbagai negara.

    Perkembangan teknologi yang belum mencapai titik jenuhnya juga menjadi pertimbangan Fraksi NasDem dalam pembahasan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) antara pemerintah dengan DPR. Mengantisipasi perkembangan teknologi perlu menjadi pertimbangan dalam menghasilkan undang-undang yang mampu berkualitas.

    Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI Fraksi NasDem, Donny Imam Priambodo dalam diskusi bertema Reformasi Perpajakan yang diselenggarakan di DPR, Kamis 8 Februari 2018.

    Dalam pandangannya, saat ini Indonesia telah mengalami juga pergeseran pola transaksi ekonomi seiring perkembangan teknologi yang demikian pesat. Hal ini menurutnya menuntut perbaikan sistem perpajakan yang tanggap terhadap situasi kedepan.

    “Disruption technology (teknologi disruptif) ini menjadi tantangan dan harus dijawab oleh UU ini. Misalnya, kenapa selama ini di e-commerce kita selalu banyak kehilangan pajak di situ,” ujar legislator Jawa Timur III ini.

    Menurutnya, ketidakmampuan sistem pajak Indonesia untuk menggarap salah satu sektor ekonomi digital akan merugikan Indonesia. Mengambil contoh e-commerce, dia menerangkan lemahnya sistem pajak Indonesia untuk menggarap bidang ini. Jauh tertinggal dengan pengalaman negara lain seperti Jepang yang telah memberlakukan pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan melalui ip gateway-nya. Sehingga negara dapat menikmati hasil pajak dari transaksi e-commerce yang terjadi.

    “Semua lalu-lintas jual beli e-commerceyang masuk ke IP Indonesia harus melalui payment gateway Indonesia. Ini juga harus diatur dalam UU (KUP),” usul Donny.

    Dia mengatakan permasalahan pajak antara pemerintah dengan Google beberapa waktu lalu semestinya bisa menjadi pembelajaran dalam pembentukan UU KUP baru.

    Donny berharap anggota DPR lainnya juga memiliki pemikiran yang sama bahwa RUU KUP dapat bertahan dalam jangka panjang dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi digital.

    Permasalahan lain yang juga menjadi perhatian Fraksi NasDem terkait UU KUP adalah berkenaan dengan tarif pajak yang semestinya dibuat makin kompetitif dengan persaingan global antar negara. Donny menekankan perlunya perubahan tarif pajak yang diberlakukan Indonesia seperti Undang-undang lama PPn (UU 42/20009) dan PPH (UU 39/2008). Menurutnya tarif yang dikenakan dalam Undang-undang lama jauh lebih tinggi ketimbang negara lain. Amnesti Pajak tahun lalu menjadi pembelajaran penting menurutnya untuk menarik potensi pajak Indonesia kedepan.

    “Tidak hanya UU KUP saja, ada UU PPn, PPH, (yang perlu diubah) apakah tarif itu kompetitif terhadap negara tetangga?” gugatnya.

    Donny berharap dengan tarif pajak yang makin kompetitif orang yang biasa membangun usaha diluar negeri mau dengan sukarela memasukkannya ke Indonesia termasuk memasukkan kekayaannya ke Indonesia.

    (rls/beritasampit.co.id)