Gunakan DD Sesuai Aturan

    PULANG PISAU – Saat ini, tercatat sekitar 900 kepala desa di seluruh Indonesia masuk penjara akibat tersandung kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggelolaan Dana Desa.

    Berbagai potensi dan indikasi korupsi DD yang sering kali terjadi, dugaan mark-up, penyelewengan DD untuk kepentingan pribadi, perangkat desa, didominasi keluarga atau orang dekat Kades, hingga lemahnya pengawasan dana desa Inspektorat.

    Apabila penggelolaan dan pemanfaat DD dijalankan dengan baik sesuai aturan yang sudah ditentukan. Hanya saja, peraturan yang seharusnya menjadi rambu-rambu hukum itu, seringkali ditabrak hanya karena kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

    “Semua itu tidak akan terjadi, apabila penggelolaan dana desa dijalankan sesuai prosedur dan aturan yang sudah ditentukan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, H Maryadi Idham Khalid, beberapa waktu yang lalu.

    Lanjutnya, penggelolaan DD akan berjalan dengan baik apabila semua pihak bekerja didasari niat baik. Tentu, pembangunan yang di jalankan oleh desa juga akan berjalan dengan baik.

    “Semua itu tergantung dengan niat kita dalam bekerja. Kalau niatnya baik, insya Allah, semua akan berjalan dengan aman,” tutup Maryadi.

    (pra/beritasampit.co.id)