Kejari: Pemdes Minta Pendampingan TP4D Harus dengan Surat Permohonan

    Editor: A. Uga Gara

    PULANG PISAU -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau menggelar sosialisasi terkait Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Desa (TP4D) di Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Pulang Pisau, Maryadi Idham Khalid.

    Menurut Maryadi, apabila (Pemerintah Desa) Pemdes ingin mengajukan permohanan pendampingan TP4D, maka Pemdes harus mengajukan surat permohonan pendampingan kepada Ketua TP4D Kejari Pulang Pisau dengan melampirkan program pembangunan yang akan dilakukan pendampingan.

    “Setelah permohonan itu disampaikan kepada TP4D, maka TP4D akan menugaskan jaksa untuk melakukan pendampingan, dan tidak semua program pembangunan bisa didampingi, hanya program tertentu yang sifatnya strategis,” papar Maryadi, Jumat (9/2/18).

    Sementara itu Camat Kahayan Kuala, H. Naedi Rustam mengaku sangat puas dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi TP4D tersebut. Menurutnya, dari paparan yang disampaikan oleh Kajari banyak ilmu dan manfaat yang bisa didapatkan terlebih dalam penggelolaan Dana Desa (DD).

    Diharapkan melalui kegiatan TP4D ini dapat mendorong kinerja aparatur pemerintah desa, sehingga penggelolaan dana desa semakin baik, transparan, akuntabel dan tidak ada lagi aparatur desa yang tersangkut perkara hukum.

    “Kita mengapresiasi langkah strategis dalam rangka melakukan pencegahan dalam meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemdes oleh TP4D Kejari Pulang Pisau ini. Tidak hanya penindakan yang dilakukan dalam menegakkan hukum, tetapi lebih kepada semangat upaya pencegahan,” tukas Naedi.

    (pra/beritasampit.co.id)