KPU Minta Pasangan Calon Harus Segera Membuat Rekening, Buat Apa Ya…?

    KUALA PEMBUANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seruyan, Agus Sukron meminta pasangan bakal calon yang akan maju di Pilkada setempat segera membuka rekening di Dank yang khusus untuk menerima dan mengelola dana kampanye.

    “Pembukaan rekening khusus dana kampanye itu telah diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 5/2017 tentang dana kampanye,” ujar Agus di Kuala Pembuang, Jumat(09/02/2018).

    Selain itu ia juga mengatakan, rekening khusus dana kampanye pada bank umum untuk pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dibuka oleh partai politik atau gabungan partai politik atas nama pasangan calon

    Kemudian spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh partai politik dan salah satu dari calon dari pasangan calon.

    “Pembukaan rekening khusus dana kampanye dilakukan paling
    lambat pada saat penetapan pasangan calon, yakni 12 Februari 2018, kalau tidak maka bisa dikenai pembatalan pasangan calon,” terangnya.

    Dijelaskan Agus lagi, bahwa pasangan calon wajib membuka rekening khusus dana kampanye juga bertujuan untuk mengakomodir partisipasi publik atau perusahaan yang ingin menyumbang dengan batasan nominal yang telah ditentukan.

    “Selain itu kenapa wajib buka rekening, supaya sumbangan ke pasangan calon itu dapat dimonitor sehingga lebih transparan,” tuturnya.

    Sesuai aturan dana kampanye yang berasal dari partai politik, gabungan partai politik, kelompok atau badan hukum swasta dibatasi paling banyak Rp750 juta, sedangkan untuk dana kampanye yang berasal dari perorangan dibatasi paling banyak Rp75 juta.

    Meski aturan batas sumbangan dana kampanye sudah jelas, namun pihak KPU Seruyan belum bisa menentukan batasan dana kampanye, karena pembatasan dana kampanye dihitung menyesuaikan kegiatan kampanye, seperti rapat umum, pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan bahan kampanye, alat peraga kampanye dan kampanye dalam bentuk lainnya.

    “Estimasi awal kita memang pembatasan sekitar Rp7 miliar, tapi itu masih berupa draft yang nanti kita tawarkan kepada pasangan calon pada, karena untuk menentukan pembatasan itu kita perlu masukan dari pasangan calon,” katanya.

    (rdi/beritasampit.co.id)