Tim Desk Pilkada Kalteng Gelar Rapat Koordinasi

    Editor: A. Uga Gar

    PALANGKA RAYA – Tim Desk Pilkada serentak 2018 Provinsi Kalimantan Tengah gelar rapat koordinasi di Aula Eka Hapakat, Komplek Kantor Gubernur, Jumat (9/2/2018).

    Gubernur Kalimantan Tengah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Gubernur, Habib H. Said Ismail mengatakan, Tim Desk Pilkada dibentuk berdasarkan pasal 126 UU No. 15 Tahun 2011 yang berbunyi untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu juga tim desk tersebut dibentuk dengan dasar peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No.61 Tahun 2011 tentang pedoman pemantauan, pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di daerah.

    “Pada dasarnya tim desk Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah hadir bukan sebagai penyelenggara, namun sebagai penghubung dan pemantau” ucap Wakil Gubernur, sebagaimana mengutip sambutan gubernur.

    Adapun tujuan dari rapat koordinasi tersebut, menurutnya untuk membahas beberapa hal yang penting terkait dengan pelaksanaan Pilkada, khususnya dalam hal koordinasi antara para stakeholder yang terlibat khususnya seperti pemerintah dan FKPD.

    (apr/beritasampit.co.id)