Senang Deh..!! Taman Religi dan Taman Tepi Sungai Katingan Akhirnya Diresmikan

    KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, akhirnya meresmikan Taman Religius dan Taman Tepi Sungai Katingan, Kota Kasongan, Jumat (9/2/2018). Pasalnya peresmian Taman ini sempat tertunda beberapa kali sebelumnya.
    Dengan diresmikannya Taman tersebut Bupati Sakariyas, mengatakan bahwa penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di perkotaan merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

    Selain itu, Pemerintah Kabupaten Katingan juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Kasongan.

    “Dalam bagian kedua tentang pelaksanaan pasal 19, disebutkan bahwa Bupati Katingan berkewajiban melaksanakan ruang terbuka hijau yang meliputi pembangunan ruang terbuka hijau itu sendiri, ” jelasnya.

    Lanjutnya mengatakan, terkait dengan hal itu, Pemerintah Daerah Katingan sedang menggalakkan program Kasongan Kota Hijau. Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Daerah diwajibkan terus menambah luasan Ruang Terbuka Hijau. Termasuk dengan melaksanakan pembangunan atau penyediaan infrastruktur pertamanan di wilayah Kota Kasongan.
    “Saya berharap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalnya dari perparkiran nantinya dapat dikelola dengan baik. Pembangunan Dana APBD yang cukup banyak. Maka diharapkan juga tujuan pembangunannya tercapai dan memberikan manfaat yang sebsar-besarnya kepada masyarakat Katingan, karena pembangunan ini dapat terlaksana oleh masyarakat dan untuk masyarakat,” imbuhnya.
    Sementara dalam laporannya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Katingan, Krisolit Elbaar mengatakan, bahwa tujuan dari pembangunan Taman Religi dan Taman Tepi Sungai ini, adalah untuk sarana wisata Religi. karena berdekatan dengan masjid Baitul Yaqin Kasongan. Sehingga bisa mendekatkan diri pada suatu hal yang religius, serta bertujuan untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Katingan yaitu Kasongan Kota Hijau.
    “Manfaat pembangunan ini diharapkan sebagai sarana masyarakat bersosialiasi termasuk dalam hal spritual, untuk tempat bersantai dan melepas lelah, berolahraga, serta menikmati wisata kuliner,” pungkasnya.