KPU Tetapkan Satu Paslon di Pilkada Kapuas

    KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Manggantang Tarung, Jalan Garuda, Kota Kuala Kapuas, Senin (12/2/2018).

    Rapat pleno yang dibuka Ketua KPU Kapuas, Bardiansyah, didampingi tiga komisionernya itu dihadiri pasangan Ir Ben Brahim S Bahat MM MT-Drs HM Nafiah Ibnor MM, pasangan Ir HM Mawardi MM MSi-Ir H Muhajirin MP, Forkompimda Kapuas, Sekda Kapuas, Komisioner Panwaslih, pimpinan partai politik pengusung, dan ratusan simpatisan masing-masing bapaslon.

    Berdasarkan ketetapan KPU, hanya ada satu paslon saja yang menenuhi syarat untuk maju sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas, yakni pasangan Ir Ben Brahim S Bahat MM MT-Drs HM Nafiah Ibnor MM.

    “Ketetapan hari ini adalah sesuai dengan perundang-undangan yang kami yakini, atas dari itu kami menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas satu pasangan calon, sesuai SK kami,” ujar Ketua KPU Kapuas, Bardiansyah.

    Oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya mempersilahkan pasangan Ir HM Mawardi-Ir H Muhajirin MP menempuh jalur hukum, apabila tidak menerima ketetapan ini.

    “Silahkan sesuai jalur hukum yang berlaku, silahkan paslon melakukan gugatan ke Panwaslih,” ujarnya.

    Ditambahkan Bardiansyah, gugatan itu didaftarkan paling lambat tiga hari setelah ditetapkan.

    “Kami tidak bisa menyampaikan apa itu yang menjadi kendala atau tidak memenuhi syaratnya bakal calon Mawardi-Muhajirin, kami akan buktikan nantinya sesuai apa yang menjadi keputusan kami, kami siap untuk langkah keberikutnya,” terangnya.

    Sementara itu, calon Bupati Kapuas, Ben Brahim, mengungkapkan, menerima keputusan yang dibacakan KPU Kapuas. “Saya bersama Drs HM Nafiah Ibnor MM menerima putusan dari KPU dengan penuh tanggungjawab,” singkatnya saat menerima berita acara penetapan.

    (irfan/beritasampit.co.id)