Panswaslu Sukamara Beri Rekomendasi Untuk Pembersihan APK

    SUKAMARA – Dengan telah ditetapkannya tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukamara pada pemilu 2018 oleh KPU Sukamara pada Senin (12/2/2018) maka segala sesuatu yang ada kaitannya dengan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, poster yang bertebaran dipenjuru Sukamara harus dibersihkan, sebelum memasuki masa kampenye pada 15 Februari 2018.

    Untuk itu Panwaslu Kabupaten Sukamara akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Sukamara untuk langkap penertiban APK yang masih terpasang.

    “Kami akan memberikan rekomendasi dulu ke paslon untuk menurunkan sendir, karena kami mendapat informasi kalau sudah ditetapkan (sebagao calon bupati dan wakil bupati) maka APK yang ada itu harus dibersihkan,” terang Irwansyah, usai penetapan paslon bupati dan wakil bupati Sukamara, Senin (12/2/2018).

    Panwaslu Sukamara menegaskan bahwa sebelum menurunkan APK pihaknya memberikan rekomendasi agar tim sukses dari masing-masing paslon yang menurunkan APK dan tidak melanggal zona pemasangan alat peraga kampanye yang telah ditetapkan.

    “Untuk pemasangan APK sudah ditetapkan dan masing-masing tim dari paslon sudah mengetahui jadi untuk pemasangan alat peraga harus mengacu pada uturan yang telah ditetapkan KPU,” tukas Irwansyah.

    (enn/beritasampit.co.id)