Rojikinnor Diperiksa Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng Sebagai Tersangka

    PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Rojikinoor kembali menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Jalan Tjilik Riwut KM 1 Kota Palangka Raya, Senin (12/2/2018).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritasampit.co.id, pemeriksaan kali ini terhadap Rojikinoor adalah sebagai tersangka atas kasus Pungli.

    Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 Jam, sejak diperiksa pagi pada pukul 09.00 WIB, akhirnya Rojikinoor keluar dari ruang Ditreskrimsus Polda Kalteng sekitar pukul 20.05 WIB.

    Saat keluar dari ruang Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rojikinoor langsung bergegas menuju mobilnya yang sudah terparkir didepan gedung Ditreskrimsus Polda Kalteng.

    Namun dihujani beberapa pertanyaan oleh wartawan, tetapi Rojikinoor enggan berkomentar. Namun sebelum masuk mobil, Rojikinoor mengatakan. “Kita ikuti proses hukum saja ya, tidak ada masalah,” terangnya.

    Terkait jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik tipikor, Rojikinoor mengatakan “Jumalah pertanyaannya saya lupa, mungkin hampir empat puluh pertanyaan,” ungkapnya sambil masuk kedalam mobil.

    Terkait penahanan atau penangguhan penahanan terhadap Rojikinoor, wartawan beritasampit.co.idbelum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut, karena saat dihubungi via WhatsApp oleh rekan wartawan lainnya, belum ada tanggapan dari Dirreskrimsus Polda Kalteng.

    Pada pemeriksaan sebelumnya, diketahui bahwa Rojikinoor diperiksa sebagai saksi atas kasus OTT ASN lingkup Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya.

    (fr/beritasampit.co.id)