Tangkapan Besar, 28 Orang Warga Sampit Terjaring Razia di Hotel Pigmy

    SAMPIT – Polisi Resor Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendapatkan tangkapan yang cukup memuaskan setalah berhasil mengamankan 28 orang warga dari dua lokasi di Sampit, pada Senin (12/2/2018) malam.

    Tertangkapnya ke 28 orang itu semuanya berawal dari terduga terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Kotim AKBP Muhtar Supiandi Siregar mengatakan, ke 28 orang itu memiliki peran sebagai bandar, pengedar, dan pembeli.

    Mereka diamankan yakni di Hotel Pigmy Jalan Tjilik Riwut 4,5 arah Palangka Raya dan di Jalan Teratai Kecamatan Ketapang.

    “Penangakapan ke 28 orang ini berawal dari pengungkapan dan penangkapan salah satu penghuni kamar hotel yang berada di Jalan Cilik Riwut, Kecamatan Baamang, bernama Elisa. Dari tangan tersangka didapatkan paket sabu. Kemudian dikembangkan dengan menangkap tersangka Hery. Selanjutnya, tersangka Nurul dan Syamsudin kedapatan memiliki empat paket sabu-sabu,” kata AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Senin (12/2/2018).

    Dijelaskan Kapolres, barang bukti sabu-sabu yang diamankan itu belum diketahui berat pastinya. Namun bisa dipastikan sabu-sabu itu senilai Rp 28 juta dan semuanya masih dalam proses pengembangan.

    “Masih kami proses, para bandar dan pengedar ini. Sementara ini mereka kami amankan semuanya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

    (im/beritasampit.co.id)