KPAI Diminta Pahami Tanggung Jawab Guru

    KUALA KAPUAS – Maraknya kekerasan terhadap guru oleh siswa merupakan fenomena penting yang harus disikapi secara serius. Berbagai pandangan muncul, mulai dari merosotnya karakter mulia siswa hingga kompetensi guru yang diragukan.

    Menyikapi hal itu, Ketua Pimpinan Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Kabupaten Kapuas, H Abdurrachman, berpandangan, bahwa dibutuhkan sinergi stakeholder pendidikan dalam mengatasi persoalan kekerasan kepada guru oleh siswa.

    “Jangan sampai para pemangku kebijakan, penyelenggara, pelaksana, serta pengawas pendidikan justru saling mengunggulkan tupoksi lembaga masing-masing. Sehingga tidak bisa melihat, menganalisis, dan menilai persoalan secara obyektif dan menyeluruh,” ujarnya dalam rilis yang diterima beritasampit.co.id, Selasa (13/2/2018).

    Lebih lanjut, Abdurachman menuturkan, bahwa kerap kali dalam kasus kekerasan dalam dunia pendidikan, guru menjadi tertuduh atau tersudutkan dengan dalih guru harus lebih memahami hak anak, harus bisa mengontrol emosi, masa perkembangan anak harus difahami, dan lain sebagainya.

    Ironisnya, kata dia, yang memojokkan guru justru lembaga formal yang dibentuk pemerintah. Mestinya lembaga ini harus juga memperhatikan beban dan tanggung jawab guru dalam penyelenggaraan pendidikan.

    “Bisa kita perhatikan bersama, Lembaga seperti KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Red) misalnya, beberapa kasus kekerasan kepada guru oleh peserta didik cenderung menuduh guru tidak memahami anak, guru emosional, guru harus paham psikologi anak, guru tidak boleh menghukum, sebenarnya tidak ada satu pun guru tanpa sebab atau tanpa tujuan menghukum siswa,” terangnya.

    Dirinya pun berharap, KPAI juga harus memahami tanggung jawab dan amanat yang diemban guru dalam mendidik siswa. Tanggung jawab menanamkan karakter mulia, akhlak, dan ilmu pengetahuan, sehingga perlakuan yang dilakukan oleh guru kepada siswa semata-mata didasari ingin mewujudkan pribadi siswa yang unggul, tangguh, dan berakhlak, bukan semata-mata ingin melakukan kekerasan kepada siswa.

    “Jangan karena HAM, karena Hak Anak, masa perkembangan dan lainnya, justru siswa menjadi lebih tidak berkarakter, lebih berani menentang gurunya, lebih bebas karena merasa yang ada yang melindungi,” ungkapnya.

    Ditambahkan Abdurachman, bahwa PP PERGUNU sudah mengusulkan agar segera dibentuknya Komisi atau Badan Perlindungan Guru, sehingga informasi dan tindakan dapat berjalan seimbang dan adil. “Semoga ini menjadi perhatian pemerintah,” harapnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)